Perpanjang SKCK? ini cara terbarunya september 2018


1. Skck asli yang lama yang akan diperpanjang
2. Fc ktp 2 lembar
3. Fc KK 1 lembar
4. Pas photo 4 x 6 dua lembar
5. Fc Skck lama yang akan diperpanjang.

Setelah itu anda akan mendapat surat pengantar dari polsek untuk di bawa ke polres.

Setelah itu anda ke polres untuk menyerahkan berkas untuk diproses selanjutnya.

Berikut tata cara dan langkahnya:

1. Serahkan berkas ke loket pelayanan perpanjangan SKCK
2. Anda akan di minta menunggu di ruang antri
3. Setelah itu anda diminta menyerahkan pas photo 4 x 6 tiga lembar
4. Anda akan diminta mengantri kembali
5. Setelah sekitar 15 menit anda akan dipanggil untuk mengambil SKCK yabg sudah jadi.
6. Untuk legalisir fotocopy SKCK maksimal lima lembar.

0 komentar: