Memperpanjang SKCK tidak sesulit yang saya bayangkan sebelumnya, saya mengira harus melalui banyak proses untuk memperpanjangnya seperti awal ppembuatan SKCK. Tetapi setelah saya coba ternyata prosesnya sangat mudah dan sangat cepat. Apa saja syarat dan prosesnya? Yuuk simak..
1. Syarat memperpanjang SKCK
a. Foto copy KTP
b. Foto copy Kartu Keluarga
c. SKCK asli yang akan diperpanjang
2. Proses memperpanjang SKCK
a. Datangi KAPOLSEK terdekat
b. Serahkan berkas kepada petugas
c. Setelah itu SKCK terbaru anda akan segera di cetak
d. Membayar biaya adminstrasi sebesar 10.000 rupiah
e. SKCK terbaru selesai dicetak dan boleh langsung diambil
f. Selesai
Mudah bukan...? Tidak memakan waktu samppai dua menit..
0 komentar:
Posting Komentar