Tidak bisa dipungkiri penggunaan kartu ATM merupakan suatu kebutuhan masyarakat di masa saat ini. Tak terkecuali karyawan perusahaan, ibu rumah tangga, sampai kalangan pelajar sangat membutuhkannya.
Sehingga tidak mengherankan banyak orang yang merasa kesulitan ketika kartu ATM yang dimilikinya tertelan mesin ATM atau hilang.
Jika sudah terlanjur tertelan atau hilang, bagaimana solusinya? Apakah kartu ATM kita bisa kembali?, jawabannya ya, kartu anda bisa kembali dengan mudah jika anda mengetahui cara pengurusannya. Berikut tata cara pengurusan kartu ATM tertelan, hilang atau terblokir:
1. Persiapkan dokumen persyaratan.
Persyaratan yang dibutuhkan tidaklah sulit bahkan sangat mudah. Hanya berupa buku tabungan dan KTP asli.
2. Datang ke Bank atau cabang Bank terdekat di kota anda.
3. Minta pelayanan customer service
4. Laporkan keluhan anda dan serahkan dokumen ke customer service.
Setelah itu customer service akan memproses atau mengganti kartu ATM anda yang tertelan atau hilang dengan kartu ATM yang baru. Dan nanti customer service akan meminta anda membuat pin baru.
Selesai... mudahkan...
Catatan: bagi yang hendak mengurus kartu ATM yang hilang, tertelan atau terblokir, yang mengurus harus pemilik asli buku tabungan dan pemilik KTP asli. Tidak bisa di wakilkan.
Sekian terima kasih. Semoga bermanfaat.
Sehingga tidak mengherankan banyak orang yang merasa kesulitan ketika kartu ATM yang dimilikinya tertelan mesin ATM atau hilang.
Jika sudah terlanjur tertelan atau hilang, bagaimana solusinya? Apakah kartu ATM kita bisa kembali?, jawabannya ya, kartu anda bisa kembali dengan mudah jika anda mengetahui cara pengurusannya. Berikut tata cara pengurusan kartu ATM tertelan, hilang atau terblokir:
1. Persiapkan dokumen persyaratan.
Persyaratan yang dibutuhkan tidaklah sulit bahkan sangat mudah. Hanya berupa buku tabungan dan KTP asli.
2. Datang ke Bank atau cabang Bank terdekat di kota anda.
3. Minta pelayanan customer service
4. Laporkan keluhan anda dan serahkan dokumen ke customer service.
Setelah itu customer service akan memproses atau mengganti kartu ATM anda yang tertelan atau hilang dengan kartu ATM yang baru. Dan nanti customer service akan meminta anda membuat pin baru.
Selesai... mudahkan...
Catatan: bagi yang hendak mengurus kartu ATM yang hilang, tertelan atau terblokir, yang mengurus harus pemilik asli buku tabungan dan pemilik KTP asli. Tidak bisa di wakilkan.
Sekian terima kasih. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar